Seorang wanita berinisial GR (39), diamankan Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. GR terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, tersangka juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Dari tempat usaha milik GR, polisi menyita 2,5 ton limbah sarung tangan.
Limbah sarung tangan itu didapat GR dari para pengepul. Sarung tangan rekondisi hasil olahan GR didistribusikan ke sejumlah kota besar di tanah air, seperti Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
(Baca juga: Parah, Limbah Sarung Tangan Medis Didaur Ulang kemudian Dijual ke Jakarta dan Surabaya )