Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dan prihatin atas ditangkapnya tiga oknum hakim PN Surabaya oleh Kejagung yang pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan kepada tiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera.