Demi hidup, tukang sayur nyambi jual ganja

Seorang pria berinisial Agus (41) yang berprofesi sebagai tukang sayur ditangkap karena menjual barang haram, yakni ganja. Namun Agus beralasan, hal ini dilakoninya demi memenuhi kebutuhan hidup. Tertangkapnya Agus berawal dari pengembangan petugas atas kasus penangkapan pengedar ganja sebelumnya berinisial DU dan U. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
(gar)
Top