Menipu hingga puluhan juta rupiah, tukang sayur di Temanggung, Jawa Tengah, diringkus polisi. Modus pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah dengan syarat ada uang mahar. tersangka AR (45 tahun) warga Grabag Magelang diringkus polisi di rumahnya.
Pelaku menipu dengan modal keris, kain kafan tali pocong, serta uang pecahan seratus ribuan palsu. Aksi pelaku terbongkar usai korbannya curiga pelaku tak mampu menunjukan uang yang digandakan. Pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari
Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara
Reporter: Didik Dono Hartono.