Mulai 12 April, Pengguna Transportasi Umum Wajib Kenakan Masker

Guna mencegah penyebaran COVID-19, anjuran penggunaan masker bagi siapapun yang beraktivitas di luar rumah kini sedang disosialisasikan pemerintah di tempat-tempat umum, salah satunya di Stasiun KRL Manggarai yang masih ramai dengan mobilitas masyarakat. Tahap sosialisasi dilakukan sejak tanggal 5 April hingga 11 April 2020 dan nantinya pada 12 April 2020 aturan tersebut resmi berlaku. Seluruh masyarakat wajib mengenakan masker di transportasi umum.

Dimasa sosialisasi ini petugas hanya menegur calon penumpang yang tidak mengenakan masker, namun saat peraturan ini diberlakukan calon penumpang yang tidak mengenakan masker dilarang naik transportasi umum baik KRL, MRT, LRT maupun Transjakarta. Untuk penerapan aturan tersebut, warga juga dihimbau memakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan dipakai berulang. Sementara masker sekali pakai diperuntukan bagi tenaga paramedis agar tidak terjadi krisis masker medis.
(ary)
Top