Puluhan calon suami istri di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Benten terancam batal melaksanakan proses pernikahan. Pasalnya Kantor Urusan Agama stempat sudah tidak lagi menjadwalkan sidang akad nikah berdasarkan surat edaran Kementerian agama tentang pelaksanaan protokol Covid-19.
Selain penundaan sidang pernikahan, KUA Wilayah Kecamatan Pondok Aren juga menghentikan sementara pelayanan pendaftaran bagi masyarakat yang akan datang secara langsung ke Kantor KUA.