Antrean jalur warga negara asing dipadati pulhan WNA, Sabtu (4/4) siang. Mereka baru saja tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan akan menjalani pemeriksaan paspor. Tak ada penerapan physical distancing dalam antrian, para WNA juga kebanyakan tidak menggunakan masker.
Sebanyak 39 WNA tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (4/4/2020). Dua di antaranya yakni WNA asal China dan Filipina ditolak masuk karena keduanya tidak masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Permenkumham. Dalam Permenkumham No 11 tahun 2020, larangan masuk untuk semua WNA kecuali orang asing pemegang izin tinggal terbatas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, didasari alasan kemanusiaan, awak alat angkut laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Izin masuk diberikan kepada ke-enam pengecualian dengan sejumlah syarat ketat, termasuk di antaranya bersedia menjalani karantina selama dua pekan.