Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Powerbank Berdaya di atas 160 Wh

Mulai (9/3/2018) seluruh penumpang pesawat dilarang melakukan pengisian daya menggunakan power bank saat dalam penerbangan. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 015/2018, setiap power bank dan baterai lithium cadangan yang dibawa ke pesawat kini juga dibatasi dayanya.?

Jika power bank memiliki kapasitas di bawah 100 Wh maka boleh dibawa dengan melaporkan dulu ke petugas konter check-in di bandara. Apabila power bank berkapasitas 100 Wh hingga 160 Wh, maka harus mendapat persetujuan dari maskapai.

Sementara itu, apabila lebih dari 160 Wh maka dilarang di bawa naik ke pesawat. Adapun setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 unit saja.

(gar)
Top