Pengguna telepon seluler (ponsel) bersiap-siap mendaftarkan nomor Anda, karena pekan depan merupakan batas akhir registrasi ulang bagi pelanggan kartu SIM prabayar. Jika tidak, operator seluler akan memberikan sanksi pemblokiran hingga menonaktifkan nomor SIM prabayar yang belum terdaftar.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Nooriza, Rabu (21/2/2018). Nooriza mengungkapkan, program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang. Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018.
Artikel terkait
Ingat! Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar Sebelum 28 Februari