Para pengguna ponsel diwajibkan melakukan registrasi ulang nomor kartu seluler (SIM card) prabayar per hari ini, Selasa (31/10). Ketentuan ini wajib penuhi oleh seluruh pengguna kartu.
Jika tidak melakukan registrasi ulang, nomor pengguna akan diblokir. Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online, dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu.