Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Arya Ditangkap Polisi

Polrestabes Makassar menangkap Arya Harisman (29) karena diduga mengedarkan tembakau gorilla. Dari tangan pria asal Bandung, Jawa Barat ini petugas menyita 20 kg tembakau goriilla.   Informasi yang didapat MNC Media penangkapan terhadap Arya ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran tembakau gorilla di Makassar. Setelah dilakukan penelusuran, polisi pun menggerebek rumah kontrakkan pelaku di Jalan Talasalapang, Rappocini, Makassar, Jumat (3/3) malam.   Hasilnya tak sia-sia, petugas menangkap Arya berikut barang bukti berupa 20 kg tembakau gorilla, timbangan digital, alat isap sabu, serta ratusan saset kosong. Guna kepentingan pemriksaan lebih lanjut, tersangka serta barang bukti yang disita langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
    Artikel terkait Simpan 20 Kg Tembakau Gorilla, Pemuda asal Bandung Ditangkap
 
(gar)
Top