Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut bertujuan sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Bentuk KIA hampir sama seperti KTP-el, hanya perbedaannya pada KIA dicantumkan nama kepala keluarga, KIA tidak menggunakan chip, sedangkan KTP-el menggunakan chip.
Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Artikel terkait
Tahun Depan, Anak-anak Punya Kartu Identitas