Kemendagri Programkan Kartu Identitas Anak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut bertujuan sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Bentuk KIA hampir sama seperti KTP-el, hanya perbedaannya pada KIA dicantumkan nama kepala keluarga, KIA tidak menggunakan chip, sedangkan KTP-el menggunakan chip.

Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Artikel terkait Tahun Depan, Anak-anak Punya Kartu Identitas  
(rmy)
Top