Tarif Parkir Mobil di Pinggir Jalan Jakarta Rp5.000/jam

Ada perubahan baru khusus untuk parkir di pinggir jalan di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000/jam. Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu.
 
Namun belum semua kawasan menerapkannya seperti di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penerapan tarif parkir pinggir jalan ini dianggap wajar oleh para penggunanya, selama kendaraan mereka mendapatkan pengawasan yang aman.
 
Untuk mendukung kebijakan baru parkir ini, setiap kawasan parkir pinggir jalan dilengkapi alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sejauh ini sudah berada di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
(gar)
Top