Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam para bawahannya yang bolos saat libur Lebaran telah usai. Bagi PNS DKI yang tidak taat aturan tersebut, tidak akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) satu hingga tiga bulan.
Ahok tidak mempermasalahkan bawahannya mudik. Asalkan, kata dia, para pegawai tidak menambah hari liburnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PNS DKI yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi lisan ataupun sanksi tertulis.
Artikel terkait
Tambah Libur Lebaran, Ahok Beri Sanksi Keras ke PNS