Kantor Polisi Perbolehkan Warga Titip Kendaraan, Gratis

Warga yang ingin mudik menggunakan angkutan umum, dibolehkan untuk menitipkan kendaraan roda dua dan empat di kantor polisi. Layanan ini tidak dipungut biaya.
 
Terobosan baru ini merupakan langkah antisipasi atas maraknya aksi kejahatan selama mudik. Syaratnya cukup mudah, masyarakat datang memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan.
 
 
Artikel terkait
Ditinggal Mudik, Warga Boleh Titip Motor di Kelurahan
(gar)
Top