Polda Bali akhirnya membenarkan kalau Margriet Christina Megawe alias Margareta ibu angkat Angeline sebagai tersangka. Namun Margareta hanya dijerat kasus penelantaran, bukan pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu (14/06/2015). Margareta dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Bali saat diperiksa sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
M Ali Sadikin yang ditunjuk oleh Polda Bali sebagai kuasa hukum Margareta mengatakan, Margareta diperiksa mulai pukul 17.30 Wita hingga 20.30 Wita.
Artikel terkait
Ternyata Margareta Hanya Ditetapkan Tersangka Penelantaran, Bukan Pembunuhan
Dicecar 28 Pertanyaan, Ibu Angkat Angeline Kelelahan