Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pinjol ilegal, Kamis (27/1/2022). Pinjol ilegal ini digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).
Tersangka berinisial V seorang manajer dan membawahi kegiatan pinjol ilegal itu. Polisi telah memeriksa 5 orang terdiri dari manajer dan 4 pemimpin kelompok.
Reporter: Ervan Ma'ruf