Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan DGS BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akhirnya bebas.
Seperti diketahui, Miranda Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda resmi ditahan sejak 1 Juni 2012.
Dia terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.
Artikel terkait
Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Bebas