Pegi Setiawan, pemuda asal Cirebon, Jawa Barat mengaku sebagai korban salah tangkap. Dalam sebuah Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Pegi menyangkal dan membantah semua tuduhan yang ditujukan pada dirinya.
Polda Jabar sendiri menetapkan Pegi bukan tanpa alasan, penyitaan beberapa alat bukti seperti kartu identitas keluarga dan ijazah menjadi alasan kuat. Polisi mengakui sempat terkendala menangkap Pegi karena yang bersangkutan merubah nama.
Cepatnya penangkapan Pegi Setiawan oleh Polisi, membuat beberapa pengacara tergerak untuk membelanya. 64 pengacara yang tergabung dalam Organisasi Lintas Advokat maju membela Pegi Setiawan hingga ke meja praperadilan.