Polisi Surabaya berhasil menangkap ES, warga Surabaya, Jawa Timur, yang mengedarkan sabu dalam biskuit. Modus yang digunakan tersangka tergolong baru.
Dia menitipkan biskuit yang telah diberi sabu pada sebuah warung untuk diambil pembeli. Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak tujuh paket sabu dalam biskuit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.