Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit, merevisi larangan sepeda motor melintas mulai Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.
Dengan adanya revisi aturan itu, kata dia, pengendara sepeda motor dibolehkan melintas di jalan protokol itu mulai pukul 23.00 malam hingga 05.00 WIB pada Senin (6/4/2015).
Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Rabu 17 Desember 2014 lalu. Bahkan, Pemprov DKI rela menyediakan bus tingkat gratis untuk menyukseskan aturan tersebut.
Artikel terkait
Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan MH Thamrin