Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah memblokir puluhan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Diketahui ada 22 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya.
Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun DPR mengkritik pemblokiran itu dengan alasan, tak ada penjelasan detail soal kriteria radikalisme yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menutup situs-situs tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran yang tidak disertai alasan kuat ditakutkan akan menimbulkan Islamophobia atau ketakutan berlebih pada ajaran Islam. Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo Rudiantara.
Artikel terkait
Blokir Situs Islam, Komisi I DPR Panggil Menkominfo