Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Artikel terkait
Kemenkumham Terima Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar
Golkar Agung Akan Temui Partai Pendukung Pemerintah
Sahkan Kubu Agung, Menkumham Tak Takut Digugat ke PTUN