Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan atas kasus dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012 senilai 16,5 miliar.
Bersama Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lain, yakni Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.
Tony mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus itu, Kejagung mengaku telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Lihat juga video: Pelawak Mandra Penuhi Panggilan Kejagung.
Artikel terkait
Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari