Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pengangkatan tiga pelaksana tugas (plt) KPK oleh Presiden Jokowi dinilai terlambat. Selain itu, pengangkatan tiga plt juga tidak diatur dalam Undang-undang KPK.
Diakui Busyro, meski terlambat langkah presiden ini menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan KPK di tengah situasi ancaman kelumpuhan seperti sekarang.
Meski demikian, Busyro agak ragu dengan kewenangan ketiganya, jika memutuskan suatu perkara karena secara administrasi belum ada surat keputusan resmi presiden (keppres) terkait pengangkatan ketiganya.