Dua Pimpinan KPK Diberhentikan, Jokowi Angkat 3 PLT Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena sudah berstatus tersangka.
 
Bambang berstatus tersangka terkait kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
 
Sementara Abraham Samad berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.
 
Demi keberlangsungan KPK, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga pemimpin KPK. Mereka adalah Taufikurrahman Ruqi, Indriyanto Seno Adji dan Deputi Penecegahan KPK Johan Budi SP.
 
 
Artikel Terkait
Abraham dan Bambang Diberhentikan, Jokowi Angkat 3 Pemimpin KPK
(adm)
Top