Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan warga yang KK tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam PPDB 2024. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin, Senin (20/5).
Mereka yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2024 adalah penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.
Petugas Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan verifikasi KK dalam akun CPDB yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dapat mengetahui CPDB yang menumpang KK saat pendaftaran.