Pelaku menggunakan jasa ATM link counter untuk menarik uang hasil kejahatannya. Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek, di kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia menguras ATM korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berdalih menemukan dompet berisi kartu ATM dan kertas bertuliskan nomor pin. Pelaku membelanjakan hasil kejahatannya, untuk membayar utang dan membeli kulkas. Dia juga membeli telepon genggam serta kebutuhan lainnya dari hasil kejahatannya.
Uang hasil kejahatannya itu juga membagi-bagikan kepada kaum dhuafa. Kasus terungkap, saat korban SF melapor ke Polres Baubau. Ia kehilangan dompet yang berisi kartu atm yang disimpannya di mobil. Dari pesan mobile banking di HP korban, terjadi penarikan uang tunai Rp48 juta. Polisi menyita sejumlah barang yang dibeli dari uang curian. Beserta buku rekening serta dompet korban. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam 5 tahun penjara
Reporter : Andhy Eba