Sorry, your country is not allowed to access this content.

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS Bawa 38 Bukti Surat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gelar sidang lanjutan pra-peradilan Rizieq Shihab. Sidang hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Rizieq Sihab bawa 38 bukti surat dan 2 saksi fakta

Bukti bukti tersebut untuk memperkuat permohonan pemohon atas penetapan tersangka Rizieq Sihab. Penetapan tersangka dalam perkara kerumunan petamburan terhadap HRS kurang tepat. Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana

Kuasa hukum HRS juga akan menghadirkan 2 saksi fakta, warga yang hadir atas kemauan pribadi. Hal ini untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa

Reporter : Ririn Oktaviani, Eko Miyadi, dan Arif
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top