Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gelar sidang lanjutan pra-peradilan Rizieq Shihab. Sidang hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Rizieq Sihab bawa 38 bukti surat dan 2 saksi fakta
Bukti bukti tersebut untuk memperkuat permohonan pemohon atas penetapan tersangka Rizieq Sihab. Penetapan tersangka dalam perkara kerumunan petamburan terhadap HRS kurang tepat. Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana
Kuasa hukum HRS juga akan menghadirkan 2 saksi fakta, warga yang hadir atas kemauan pribadi. Hal ini untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa
Reporter : Ririn Oktaviani, Eko Miyadi, dan Arif