Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Segini Besarannya

Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan maut di Tol Japek km 58 akan mendapat jaminan asuransi. Hal ini disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di karawang Senin (8/4/2024).

Adapun total biaya asuransi untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta. Sementara luka-luka senilai Rp2 juta. Jasa Raharja kini masih menunggu proses identifikasi korban oleh pihak kepolisian.

Reporter : Ravie Wardani

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top