Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Ungkap PMI Ilegal untuk Kerja ke Serbia, Diminta Bayar Rp75 Juta

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.

Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.

Reporter: Hasnugara

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top