Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang, Kamis (2/1).
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Budi Said crazy rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pembeliaan emas di PT Antam.
Reporter: Irfan Ma'ruf