Pengendara motor yang tidak menggunakan masker ini bersitegang dengan petugas Satpol PP di Jalan Kyai Haji Mansyur, Tambora, Jakarta Barat. Pria tersebut menolak menerima hukuman memakai rompi orange dan menyapu jalanan. Pengendara motor inipun akhirnya diamankan ke kantor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tak hanya pengendara motor dan ojek online, namun sejumlah sopir dan kernek truk yang kedapatan tidak mengenakan masker turut terjaring razia. Petugas menyita KTP dan memberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu yang harus dibayarkan ke Bank DKI. Tak hanya pengendara, para pejalan kaki pun tak luput dirazia petugas.