Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi juga telah melakukan penyelidikan melalui video aksi pencabulan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Diketahui, pelaku memaksa dan mengancam korban jika aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban. Polisi menyebut, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sering menonton film porno.
Meski pelaku masih dibawah umur, SH dijerat Pasal 76 Undang-Undang Kekerasan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Rio Manik
Produser: Kristo Suryokusumo