KPU telah memperpanjang durasi urus pindah TPS hingga 7 Februari 2024.
Namun, hanya 4 kategori yang masih dapat mengajukan pindah TPS, diantaranya
1. Calon pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar domisili
2. Calon Pemilih yang berada di rumah tahanan
3. Calon pemilih yang sedang dirawat di RS
4. Calon pemilih yang berada di lokasi bencana
Segera siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK serta surat tugas dari tempat kerja jika ingin mengajukan urus pindah TPS. KPU mengimbau masyarakat agar mengecek kembali data pemilih melalui situs cek DPT online.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya