Setelah tertunda 2 tahun, Kades Tebaliokh, Akrom akhirnya ditahan. Akrom resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Tersangka terbukti melakukan korupsi dana desa, penyertaan modal Bumdes Pekon, tahun anggaran 2016-2018. Total kerugian yang ditumbulkan mencapai Rp170 juta. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Saat ini tersangka dititipkan sementara di Rutan Krui. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: Enrico Ngantung