Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara.
Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian.
Dalam surat ini Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK sementara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini penunjukan itu bakal mengangkat kembali marwah lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Reporter: Rizki Faluvi
Produser: Reza Ramadhan
#Firli #Diberhentikan #Jokowi #Pimpinan #KPK #Mudah #KepercayaanPublik #NurulGhufron