Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengeluarkan pernyataan yang mengutuk tindakan Israel ke RS Indonesia di Gaza, Senin (20/11/2023). Diketahui ada sebanyak 8 orang yang meninggal dunia dalam kejadian itu.
Menlu Retno Marsudi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023) menyatakan aksi Israel menjadi bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Dengan demikian, ia meminta negara yang dekat dengan Israel untuk menggunakan pengaruhnya agar peran dapat dihentikan.
Kemudian terkait hilang kontaknya 3 WNI yang menjadi relawan di RS Indonesia, kata Menlu terus dilakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Hal ini untuk memastikan keberadaan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan di Rumah Sakit (RS) Indonesia, Gaza Palestina.
Bahkan Menlu sendiri mengaku dirinya telah menghubungi UNRWA di Gaza, untuk menanyakan situasi RS Indonesia dan memperoleh jawaban bahwa UNRWA juga tidak dapat melakukan kontak dengan siapapun di RS Indonesia saat ini.
Reporter : Widya Michella Nur Syahida
Produser: Reza Ramadhan
Tags: Israel, Serang, RS Indonesia, Gaza, Retno Marsudi, Pelanggaran, Hukum Humaniter Internasional