Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memfasilitasi para pemilih di pondok pesantren pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Fasilitas tersebut yakni dengan melakukan pemungutan suara yang akan dilakukan di pesantren-pesantren.
Hal ini agar masyarakat di pesantren bisa menggunakan haknya, terutama mereka yang tidak bisa pulang ke kampung halaman.
KPU saat ini juga tengah mengidentifikasi pesantren tersebut untuk kemudian menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kontributor: Irfan Maulana
Produser: Kristo Suryokusumo