Polisi menangkap dan menetapkan tersangka 4 pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25 ribu. Mereka berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah.
Dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal. sementara, dua anak lain masih di bawah umur.
Polisi masih mengedepankan sistem peradilan anak. Pihak sekolah juga disebut akan mengeluarkan empat pelajar tersebut.
Reporter : Yohannes Tobing
Produser: Reza Ramadhan