Sorry, your country is not allowed to access this content.

PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Akumulasi 2 Tahun Bui untuk Pelaku Video Porno Kebaya Merah

Dua terdakwa video porno kebaya merah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pelaku AC dan AH dijatuhi hukuman oleh PN Surabaya, Selasa (29/8).

Kedua pelaku diborbol tangannya saat masuk ruang sidang. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

Pelaku melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman dua tahun merupakan akumulasi dari dua kasus video porno.

Kontributor: Hari Tambayong

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top