Seorang remaja nekat membacok adik kelasnya di lingkungan sekolah di Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku diketahui memiliki perselisihan dengan korban dan merencanakan serangan karena dendam. Sebelum membacok korban, pelaku juga mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini dikenakan pasal 80 ayat 2 Juncto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Kontributor: Ilham Nugraha
Produser: Kristo Suryokusumo