Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal Lampung berinisial TW (23) pada Jumat (18/8). Pria tersebut terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di Cafe Royal Melati, Penjaringan, Jakarta.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga. Melalui hotline Mabes Polri 110, warga tersebut mengatakan saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang.
Dari informasi yang dihimpun, TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Diimingi bekerja di klinik kecantikan, para wanita dijual kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal UU TPPO dan Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Reporter: Yohannes Tobing
Produser: Dinda Elita