Sorry, your country is not allowed to access this content.

Museum Tak Boleh Digunakan untuk Agenda Politik

Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, digunakan tempat deklarasi partai PAN, Golkar dan PKB untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Padahal, museum dikenal sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi publik.Mengutip PP nomor 66 tahun 2015 pasal 39 tentang kerja sama ayat 2 poin E, museum bisa digunakan untuk berbagai sarana, namun, dikhususkan sarana edukasi.

Pada poin E, dijelaskan bahwa museum tidak boleh digunakan untuk apapun agenda politik. Sehingga, bisa dikatakan adanya deklarasi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah.

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top