Menko Polhukam Mahfud MD meminta Bareskrim Polri memperhatikan laporan lain, di luar kasus penistaaan agama, yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud menjelaskan, ada laporan lain di luar penistaaan agama, yakni terkait tindak pidana umum dan khusus.Kasus tersebut yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga penyalahgunaan dana negara.
Untuk itu, Mahfud meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus terhadap Panji Gumilang.
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Dinda Elita