Menteri BUMN Erick Thohir sudah memperketat syarat bonus atau insentif yang diperoleh Direksi. Bonus tahunan Dewan Direksi perusahaan pelat merah tidak semata mengacu pada kinerja perusahaan.
Kebijakan itu ditetapkan seiring adanya kasus pemalsuan laporan keuangan perseroan negara. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Dalam skemanya, bonus tahunan bos-bos BUMN sebagiannya dicairkan dan separuh lainnya akan ditahan.Tujuan aturan ini memberikan efek jera terhadap direksi yang tidak bertanggung jawab.
Reporter : Edho Ramalan
Produser: Reza Ramadhan