Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian kas negara dari perkara tindak pidana perpajakan, Kamis (27/7). Pengembalian kas negara itu kurang lebih senilai Rp3,1 miliar dari dua terdakwa dengan perusahaan yang berbeda.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan kedua terdakwa beritikad baik untuk membayar pajak terutang senilai Rp3,1 miliar ke kas negara.
Kedua terdakwa diketahui kakak beradik yang merupakan Dirut PT TMR dan PT AMR. Modusnya, kakak beradik ini memungut pajak dari sejumlah perusahaan. Namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
Menurut Kepala Kejari Depok, itikad baik dari kedua terdakwa akan menjadi pertimbangan. Namun perkara tetap berlanjut untuk mempertanggungjawabkan pidana yang diperbuat keduanya.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: Akira Aulia W