Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Mal Dibatasi

Ingub 64/20 mengintruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru . Sekda DKI Jakarta diminta untuk memonitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Disparekraf diminta untuk menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.

#LiburNatal #TahunBaru #AniesBaswedan #Covid19 #DkiJakarta

(Baca juga: Mal & Resto Disuruh Tutup Jam 19.00 Teng, Pengusaha Muda Jejeritan Minta Insentif )
(sir)
Top