Sorry, your country is not allowed to access this content.

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Dakwaan JPU Dinilai Cermat

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Sidang digelar di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023). Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Reporter : Riyan Rizki Roshali

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top