Polresta Bandara Soetta mengungkap ratusan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ratusan korban yang merupakan calon pekerja migran, hendak diberangkatkan secara ilegal, ke tiga wilayah tujuan, yakni Asia Tenggara, Arab Saudi dan Afrika.
Petugas telah mengamankan sebanyak 17 orang tersangka, dengan sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik pelaku, maupun ratusan paspor dan tiket pesawat para calon pekerja migran.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.
Kontributor: Hasnugara
Produser: Dinda Elita